Kepala Dusun, berkedudukan sebagai satuan tugas kewilayahan. Dalam kedudukannya, Kepala Dusun bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.
Kirim Komentar