Kepala Seksi Pelayanan, berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Dalam kedudukannya, Kepala Seksi Pelayanan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepala Seksi Pelayanan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- melaksanakan pembinaan keagamaan;
- melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa.
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.
Kirim Komentar