Kepala Seksi Pemerintahan, berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Dalam kedudukannya, Kepala Seksi Pemerintahan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya;
- memfasilitasi kegiatan BPD;
- menyusun rancangan peraturan di Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
- melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
-
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
- transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.
Kirim Komentar