Kepala Urusan Keuangan, berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- administrasi tunjangan dan operasional BPD.
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Keuangan mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewajibannya.
Kirim Komentar